Gibran Terancam Sanksi hingga Masuk Daftar Hitam CFD

Gibran Rakabuming Raka,memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, pada Rabu (03/01/2023).

Denada S Putri
Jum'at, 05 Januari 2024 | 18:47 WIB
Gibran Terancam Sanksi hingga Masuk Daftar Hitam CFD
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu aja," ujar Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa dirinya hanya ingin bagi-bagi susu gratis untuk masyarakat. Ia menyebut bahwa kegiatan itu tak ada hubungannya dengan kampanye dirinya sebagai cawapres.

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga teman-teman saya ajak juga kemarin ya gitu," ungkapnya.

Baca Juga:Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini