Ngawur! Bakar dan Rusak Motor Warga, 11 Pemuda di Ngawi Kena Batunya

Polisi mengamankan 11 pemuda ditetapkan tersangka terkait kasus bentrokan antar perguruan silat di Jalan Raya Sine Wonoasri, Kecamatan Sine, Ngawi.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Januari 2024 | 21:03 WIB
Ngawur! Bakar dan Rusak Motor Warga, 11 Pemuda di Ngawi Kena Batunya
Tersangka perusakan motor saat bentrokan perguruan silat di Sine Ngawi saat diamanka di Polres Ngawi. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan 11 pemuda ditetapkan tersangka terkait kasus bentrokan antar perguruan silat di Jalan Raya Sine Wonoasri, Kecamatan Sine, Ngawi yang mengakibatkan dua unit motor milik warga rusak.

Sebelumnya, bentrokan tersebut terjadi pada Selasa (16/01/2024) dini hari. Peristiwa bermula saat saat massa salah satu perguruan silat hadir dalam tasyakuran.

Anggota perguruan silat tersebut kemudian melakukan konvoi saat pulang dengan menggunakan motor berkenalpot brong. Di tengah jalan, terjadi perselisihandengan warga yang nongkrong di pinggir jalan.

"Karena ada yang terprovokasi, maka terjadilah percekcokan, hingga akhirnya motor Revo dan Honda Verza ini jadi korban amukan massa. Kedua motor milik warga ini dibakar habis," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:Kopdar Perguruan Silat Berujung Konvoi, Ratusan Pesilat Diamankan

Setelah kejadian tersebut, polisi mengamankan 168 orang. Usai dilakukan pendalaman, anggota perguruan silat yang diproses mengerucut pada 70 orang.

Dari jumlah tersebut, yang benar-benar terlibat dalam perusakan motor itu ada 11 orang, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Sebanyak 11 orang tersangka adalah Mohammad Rendi (22) warga Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Ngawi, Inal Zahroni (20) warga Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren Ngawi, Yohan Yusuf Santoso (18) warga Desa/ Kecamatan Karanganyar Ngawi, Devio Decha Adi Pramudya (21) Desa Padas Kecamatan Tanon Sragen, Andreas Adi Ferdi Nandos (18) warga Desa Guyung Kecamatan Gerih Ngawi, Soni Alvidho Saputra (21) warga Desa Dempel Kecamatan Geneng Ngawi, dan Yuda Hariyanto (18) warga Desa Cantel Kecamatan Pitu Ngawi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah rusak, batu, dan kayu.

“Pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap barang. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Argo.

Baca Juga:Pengroyokan Pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak