Ngawur! Bakar dan Rusak Motor Warga, 11 Pemuda di Ngawi Kena Batunya

Polisi mengamankan 11 pemuda ditetapkan tersangka terkait kasus bentrokan antar perguruan silat di Jalan Raya Sine Wonoasri, Kecamatan Sine, Ngawi.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 18 Januari 2024 | 21:03 WIB
Ngawur! Bakar dan Rusak Motor Warga, 11 Pemuda di Ngawi Kena Batunya
Tersangka perusakan motor saat bentrokan perguruan silat di Sine Ngawi saat diamanka di Polres Ngawi. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan 11 pemuda ditetapkan tersangka terkait kasus bentrokan antar perguruan silat di Jalan Raya Sine Wonoasri, Kecamatan Sine, Ngawi yang mengakibatkan dua unit motor milik warga rusak.

Sebelumnya, bentrokan tersebut terjadi pada Selasa (16/01/2024) dini hari. Peristiwa bermula saat saat massa salah satu perguruan silat hadir dalam tasyakuran.

Anggota perguruan silat tersebut kemudian melakukan konvoi saat pulang dengan menggunakan motor berkenalpot brong. Di tengah jalan, terjadi perselisihandengan warga yang nongkrong di pinggir jalan.

"Karena ada yang terprovokasi, maka terjadilah percekcokan, hingga akhirnya motor Revo dan Honda Verza ini jadi korban amukan massa. Kedua motor milik warga ini dibakar habis," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:Kopdar Perguruan Silat Berujung Konvoi, Ratusan Pesilat Diamankan

Setelah kejadian tersebut, polisi mengamankan 168 orang. Usai dilakukan pendalaman, anggota perguruan silat yang diproses mengerucut pada 70 orang.

Dari jumlah tersebut, yang benar-benar terlibat dalam perusakan motor itu ada 11 orang, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Sebanyak 11 orang tersangka adalah Mohammad Rendi (22) warga Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Ngawi, Inal Zahroni (20) warga Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren Ngawi, Yohan Yusuf Santoso (18) warga Desa/ Kecamatan Karanganyar Ngawi, Devio Decha Adi Pramudya (21) Desa Padas Kecamatan Tanon Sragen, Andreas Adi Ferdi Nandos (18) warga Desa Guyung Kecamatan Gerih Ngawi, Soni Alvidho Saputra (21) warga Desa Dempel Kecamatan Geneng Ngawi, dan Yuda Hariyanto (18) warga Desa Cantel Kecamatan Pitu Ngawi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah rusak, batu, dan kayu.

“Pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap barang. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Argo.

Baca Juga:Pengroyokan Pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak