Mengelak Telah Setubuhi Seorang Gadis Saat akan Dinikahi, Pria di Magetan Dilaporkan Polisi

Seorang pria berinisial DN (27) warga Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan dilaporkan polisi gegara setubuhi seorang gadis berusia 17 tahun.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 07 Februari 2024 | 20:29 WIB
Mengelak Telah Setubuhi Seorang Gadis Saat akan Dinikahi, Pria di Magetan Dilaporkan Polisi
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial DN (27) warga Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan dilaporkan polisi gegara setubuhi seorang gadis berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2023. Namun baru dilaporkan setelah DN tidak mengakui perbuatannya saat akan dinikahkan.

Kasus persetubuhan bermula ketika orang tua korban mendengar putrinya menangis di dalam kamar. Ibu korban kemudian menengok putrinya tersebut.

Orang tua korban mendapati ada pelaku bersama putrinya di dalam kamar. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga:Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Surabaya Terbongkar, Anak Kandung Diduga Jadi Korbannya

Ibu korban kemudian meminta pelaku untuk menikahi korban. Pertengahan Oktober tahun lalu, sebenarnya orang tua korban dan pelaku sudah sepakat untuk menikahkan anaknya.

Orang tua kedua belah pihak lantas mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) setempat untuk mendapatkan surat lolosan nikah.

Surat tersebut dibutuhkan karena calon mempelai wanita masih di bawah umur. Namun, di sinilah masalah muncul.

Pelaku justru menepis jika sudah menyetubuhi korban. Rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama.

"Nah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, celana dalam, bra dan bukti visum korban," kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Rabu (7/2/2024)

Baca Juga:Densus 88 Lakukan Operasi di Magetan, Seseorang Diamankan

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini