Warta Boni, kuasa hukum ibu korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani menyatakan aksi bejat yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban itu dilakukan di sebuah kamar kos di Lakarsantri.
“Korban merupakan anak sambung terduga pelaku. Kejadiannya sekitar 4 bulan lalu. Kan korban, terduga pelaku dan ibunya tinggal di kamar kos,” kata Boni, Senin (5/2/2024).