Bikin Geleng-geleng Kepala, Pria Asal Bondowoso Curi Patung Yesus dan Bunda Maria

Pria berinisial MZ (33) warga Bondowoso diamankan polisi karena ulahnya mencuri sejumlah barang di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Baehaqi Almutoif
Senin, 19 Februari 2024 | 22:09 WIB
Bikin Geleng-geleng Kepala, Pria Asal Bondowoso Curi Patung Yesus dan Bunda Maria
Pelaku MZ Saat di introgasi 19/02/2024. [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Pria berinisial MZ (33) warga Bondowoso diamankan polisi karena ulahnya mencuri sejumlah barang di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan

MZ dilaporkan YA (44) warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku ini mencuri sejumlah barang di gereja mulai dari patung Yesus, Bunda Maria, hingga cawan kuning yang ada di gereja.

"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (19/2/2024).

Pelaku menggunakan beberapa alat seperti linggis, tang pemotong, hingga obeng untuk merusak pintu gereja.

Baca Juga:Pria Tuban Cuma Modal Sendok Buat Gasak 3 Komputer Puskesmas

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, sejumlah barang yang dicuri pelaku ini sudah dijual ke Surabaya.

"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Modusnya pelaku memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena disini tidak punya penghasilan tetap," ungkapnya.

Kini, pelaku hanya bisa meratapi nasibnya di tahanan Polres Bangkalan. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut sang Kapolres. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Salut! Satpam Komplek Ini Jadi Pahlawan Usai Gagalkan Aksi Curanmor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini