SuaraJatim.id - Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kenjeran, nomor 340A, Surabaya sempat diwarnai pengadangan oleh sekelompok massa.
Aksi saling dorong tidak terelakkan antara petugas dengan massa yang menolak eksekusi bangunan. Petugas PN Surabaya didampingi TNI dan Polisi pun terpaksa membuka paksa pintu gudang.
Juru sita PN Surabaya akhirnya berhasil masuk dan membacakan surat perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:Seorang Pegawai Outsourcing Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Lift
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan nomor 30/EKS/2023/PN Sby Jo. nomor 155//Pdt.G/2019/PN Sby Jo. Nomor 596/PDT/2020 PT Sby Jo. nomor 1510 K/Pdt/2022.
Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.
“Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal. Karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat banding, sampai tingkat kasasi. Bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” kata Satriya.
Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” katanya.
Sementara itu, Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, sudah seharusnya eksekusi dilakukan.
Baca Juga:Langka! Dua Massa Pro dan Kontra Hasil Pemilu 'Bertemu' di Depan Gedung Grahadi
“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” katanya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia