Tak Hanya Racuni Pujaan Hatinya, Pemuda Kediri Tega Setubuhi Sebelum Tewas

Aksi kejam pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang tega membunuh pacarnya dengan cara diracun akhirnya terbongkar.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Maret 2024 | 00:11 WIB
Tak Hanya Racuni Pujaan Hatinya, Pemuda Kediri Tega Setubuhi Sebelum Tewas
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

"Korban baru diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh sang pemilik kos," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

Baca Juga:Posisi Terbaru Persik Kediri di Klasemen BRI Liga 1 Usai Dikalahkan PSIS Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini