Aturan Ramadhan di Surabaya: Tempat Hiburan Tutup, Jadwal Bioskop Dibatasi

Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi tempat hiburan hingga bioskop selama Ramadhan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Maret 2024 | 22:45 WIB
Aturan Ramadhan di Surabaya: Tempat Hiburan Tutup, Jadwal Bioskop Dibatasi
Syarat Sah Puasa Ramadhan (Freepik)

SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi tempat hiburan hingga bioskop selama Ramadhan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, beberapa tempat hiburan akan dibatasi selama Ramadhan.

“Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (7/3/2024).

Aturan tersebut berlaku juga untuk hotel yang memiliki fasilitas hiburan. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” katanya.

Baca Juga:Menjawab Keraguan Puasa Sebelum Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Tempat lainnya yang juga tutup selama Ramadhan, yakni rumah biliar. Sedangkan yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pertimbangan dari KONI Cabang Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya.

Sementara itu untuk tempat yang dibatasi jam operasionalnya, yaitu bioskop.

“Pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih,” kata Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya melarang penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan, termasuk di malam Hari Raya Idul Fitri.

Petasan juga termasuk yang dilarang selama Ramadhan. “Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” tuturnya.

Baca Juga:Kronologi 7 Rumah di Surabaya Rusak Terdampak Plengsengan Ambrol

Eri Cahyadi mengimbau kepada warga untuk mematuhi aturan selama Ramadhan. Pihaknya akan menggandeng TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan keamanan selama Ramadhan.

“Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah mendatang,” imbuhnya.

Pelanggaran aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak