Aturan Ramadhan di Surabaya: Tempat Hiburan Tutup, Jadwal Bioskop Dibatasi

Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi tempat hiburan hingga bioskop selama Ramadhan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Maret 2024 | 22:45 WIB
Aturan Ramadhan di Surabaya: Tempat Hiburan Tutup, Jadwal Bioskop Dibatasi
Syarat Sah Puasa Ramadhan (Freepik)

SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi tempat hiburan hingga bioskop selama Ramadhan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, beberapa tempat hiburan akan dibatasi selama Ramadhan.

“Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (7/3/2024).

Aturan tersebut berlaku juga untuk hotel yang memiliki fasilitas hiburan. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” katanya.

Baca Juga:Menjawab Keraguan Puasa Sebelum Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Tempat lainnya yang juga tutup selama Ramadhan, yakni rumah biliar. Sedangkan yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pertimbangan dari KONI Cabang Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya.

Sementara itu untuk tempat yang dibatasi jam operasionalnya, yaitu bioskop.

“Pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih,” kata Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya melarang penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan, termasuk di malam Hari Raya Idul Fitri.

Petasan juga termasuk yang dilarang selama Ramadhan. “Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” tuturnya.

Baca Juga:Kronologi 7 Rumah di Surabaya Rusak Terdampak Plengsengan Ambrol

Eri Cahyadi mengimbau kepada warga untuk mematuhi aturan selama Ramadhan. Pihaknya akan menggandeng TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan keamanan selama Ramadhan.

“Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah mendatang,” imbuhnya.

Pelanggaran aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini