Pria di Surabaya Boncos, Uang Rp1,5 Miliar Dibawa Kabur Orang yang Ngaku Pegawai Perusahaan Minyak

Emil Khasuma diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang membuat korbannya merugi hingga Rp1,5 miliar.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 19 April 2024 | 07:39 WIB
Pria di Surabaya Boncos, Uang Rp1,5 Miliar Dibawa Kabur Orang yang Ngaku Pegawai Perusahaan Minyak
Ilustrasi sidang. [Antara]

SuaraJatim.id - Emil Khasuma diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang membuat korbannya merugi hingga Rp1,5 miliar.

Penipuan yang dilakukan terdakwa Emil tersebut terjadi pada Desember 2019. Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya diketahui terdakwa tidak sendirian. Dia melakukan aksinya bersama Rachmad Zulfian (berkas terpisah).

Awal mulanya, Rachmad Zulfian sebagai saksi di sidang tersebut mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur (SBT) di kawasan Jalan Perak Timur Surabaya.

Rachmad Zulfian yang mengenalkan Emil Khasuma kepada Lukman Ladjoni. Terdakwa mengaku sebagai pegawai Pertamina yang ditugaskan di luar negeri.

Baca Juga:Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu di Surabaya, Terkenal dari Mulut ke Mulut

Kepada Lukman Ladjoni, terdakwa Emil menyampaikan memiliki dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.

Emil kemudian menyakinkan Lukman Ladjoni bahwa uang tersebut segera masuk ke Indonesia melalui rekening BRI. Untuk memperkuat modusnya, Emil menyebut dirinya sebagai perwakilan PT Pertamina di Amerika Serikat.

Rachmad Zulfian menjelaskan kepada Lukman Ladjoni bahwa Emil bersedia memberikan pinjaman USD 10.000.000. Namun, dengan syarat bersedia meminjamkan Rp2 miliar.

Dana tersebut dibutuhkan sebagai biaya administrasi kepengurusan memasukkan dana dari luar negeri.

Lukman Ladjoni mau meminjamkan uang tersebut karena diiming-iming diberi USD 10.000.000. Dia pun lantas mentransfer Rp1 miliar setelah mendapatkan nomor rekening BRI an CV. Mutiara Alam Sejatera (MAS) pada 26 Februari 2020.

Baca Juga:Berbekal Papan Kayu, Seorang Tahanan di Surabaya Kabur

“Terdakwa Emil menyampaikan kepada Rachmad Zulfianz uang yang ditransfer masih kurang Rp1 miliar. Kemudian pada 6 Maret 2020, Lukman Ladjoni mentransfer kembali lima ratus ribu rupiah," kata Jaksa Estik Dilla dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2024).

Kejanggalan mulai tampak. Setelah dua bulan mentransfer uang, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian. Sehingga meminta untuk dipertemukan dengan Emil Khasuma.

Pertemuan ketiganya berlangsung di Hotel Sheraton Surabaya pada 20 April 2020. Saat itu, terdakwa menyebut jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan masuk ke Indonesia.

Namun uang tetap tak kunjung cair. Setelah berkelit akhirnya kasus penipuan tersebut terbongkar. Rachmad Zulfian menyampaikan dana di luar negeri milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif.

Akibat perbuatan Terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini