Tak Ada Calon Independen di Pilgub Jatim 2024

Hingga batas akhirnya pukul 23.59 WIB, tidak ada satu orang pun yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk mendaftar calon independen di PIlgub 2024.

Baehaqi Almutoif
Senin, 13 Mei 2024 | 16:19 WIB
Tak Ada Calon Independen di Pilgub Jatim 2024
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraJatim.id - Pengajuan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sudah ditutup. Hingga batas akhirnya pukul 23.59 WIB, tidak ada satu orang pun yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk menyerahkan syarat dukungan minimal perorangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2024.

"Sampai kemarin (Minggu, 12 Mei 2024) malam pukul 23.59 WIB, nihil. Tidak ada yang mengajukan permohonan akses silonkada. Juga tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, Senin (13/5/2024).

KPU Jatim menjadwalkan pembukaan penyerahan syarat dukungan itu mulai 8-12 Mei 2024. Tetapi, selama itu pula tidak ada satupun yang menyerahkan syarat dukungan. Aang memastikan kalau nantinya tidak ada pasangan calon independen pada Pilgub Jatim 2024.

Batas minimal dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, sudah diatur dalam pasal 41 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 10/2016. Di huruf d dalam pasal tersebut berbunyi: provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Baca Juga:Ronny Siswanto Daftar Pilkada Kota Kediri Lewat Jalur Independen, 4 Tahun Kumpulkan Dukungan

Di pasal yang sama huruf e tertulis: jumlah dukungan sebagaimana dimaksud itu, tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. KPU Jatim mencatat, provinsi itu memiliki 31.402.838 penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jika berpatokan dari aturan tersebut, artinya minimal seseorang yang ingin bertarung di pilgub Jatim tahun ini, minimal mendapatkan dukungan sebanyak 2.041.185 orang. Mereka juga harus tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jatim. Provinsi ini memiliki 38 kabupaten/kota.

Hingga saat ini, hanya nama Khofifah Indar Parawansa yang dipastikan untuk maju dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Begitu juga dengan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.

Khofifah telah menyampaikan jika akan maju kembali berpasangan dengan Emil di Pilgub Jatim 2024.

Pun sampai sekarang, dari empat partai politik yang menyatakan sikapnya untuk mendukung Khofifah di pigub November nanti, baru Demokrat yang memberikan rekomendasi paket untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah-Emil.

Baca Juga:Sosok Gus Jaddin, Gandeng Arismaya Mendaftar Pilkada Jember Jalur Independen

Tiga partai lainnya, yakni Gerindra, PAN, dan Golkar masih menahan diri. Emil pun mengaku masih membangun komunikasi dengan beberapa partai untuk memberikan dukungan kepada dirinya untuk mendampingi Khofifah di pilgub nanti. “Ini saya mau silaturahmi lagi ke satu partai,” kata Emil.

Ia menegaskan, walau tiga partai politik itu masih menahan diri untuk memberikan rekomendasi bakal calon wakil gubernur untuk Khofifah, tetapi pada dasarnya mereka tetap menghormati pilihan dari Khofifah. “Beberapa kali kan mereka berbicara seperti itu,” sambung ketua DPD Demokrat Jatim ini.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini