SuaraJatim.id - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2024 untuk jenjang SMA/SMK segera dimulai.
Dinas Pendidikan Jatim melalui laman PPDB sudah merilis jadwal dan tata cara pendaftaran. Tahapan sudah dimulai pada 20 Mei 2024 dengan melakukan pra-pendaftaran.
Untuk tahap awal, calon peserta didik bisa melakukan pra-pendaftaran dengan mengakses laman https://ppdbjatim.net.
Tahapan Pra-pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK
Baca Juga:DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku
1. Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing SMP/Sederajat asal) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal mulai 24 Mei 2024 sampai 28 Mei 2024 secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id
Baca Juga:Orang Tua dan Siswa Wajib Simak, Ini Skema Zonasi untuk PPDB Jatim 2024
3. Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal mulai 27 Mei 2024 sampai 30 Mei 2024 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
4. Pengambilan PIN
- Semua calon peserta didik baru (CPDB) mengambil Personal Identification Number (PIN) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui laman ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 27 Mei 2024 sampai 14 Juni 2024.
- Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama PPDB berlangsung.
- Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan oleh calon peserta didik baru secara online sesuai dengan ketentuan.
- CPDB mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD calon peserta didik baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
- Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN, yakni
a. Foto kopi KK dengan menunjukkan aslinya.
b. Foto kopi SKD (surat keterangan domisili) dengan menunjukkan aslinya, dan foto kopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
c. Foto kopi SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto kopi surat izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
d. Foto kopi Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
e. Foto kopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
f. Foto kopi sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
g. Foto kopi SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
h. Foto kopi surat penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
i. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
j. Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
5. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
6. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
Jadwal Pra-pendaftaran PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK
- Entry nilai rapor oleh kepala sekolah SMP/Sederajat pada 20-25 Mei 2024.
- Verifikasi nilai rapor oleh calon peserta didik baru 24-28 Mei 2024.
- Pembetulan nilai rapor oleh kepala sekolah SMP/Sederajat 27-30 Mei 2024.
- Pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru 27 Mei-14 Juni 2024.
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh operator SMA/SMK 28 Mei-15 Juni 2024.
- Latihan Pendaftaran 5-8 Juni 2024.
- Tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK Negeri pada konsentrasi keahlian tertentu 28 Mei-15 Juni 2024.
Jadwal Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK
- Jalur afirmasi 10-11 Juni 2024.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 10-11 Juni 2024.
- Jalur prestasi hasil lomba 10-11 Juni 2024.
- Jalur prestasi nilai akademik 18-19 Juni 2024.
- Jalur zonasi 22-23 Juni 2024.
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD orang tua/wali termasuk calon peserta didik baru.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi SMA/SMK
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.