Selain itu, untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan shodaqoh pada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan badan usaha milik daerah di Jawa Timur, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Kebijakan Pengembangan Keuangan Sosial Syariah di Jawa Timur yang diatur dalam Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/INST/2017.
Menurut Adhy, semua hal tersebut adalah bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk terus mengembangkan infrastruktur yang mendukung pengembangan keuangan dan ekonomi syariah di Jawa Timur.
"Kami akan terus berupaya mengembangkan infrastruktur keuangan dan ekonomi syariah di Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin berpesan agar otonomi daerah dapat dioptimalkan untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah sesuai kondisi lokal. Ekonomi dan keuangan syariah harus menjadi tema perencanaan pembangunan daerah jangka panjang dan menengah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Adopsi model ekonomi dan keuangan syariah yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” ucapnya.
Wapres meminta seluruh pemimpin daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat desa, agar memperkuat dukungannya terhadap ekonomi dan keuangan syariah dengan menciptakan regulasi dan kelembagaan yang kondusif. Ini termasuk membentuk lembaga keuangan syariah lokal dan mengembangkan infrastruktur pendukung.
Wapres juga berharap agar pemimpin daerah meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha berbasis komunitas masyarakat. Dia juga meminta pemerintah daerah untukmendorong peningkatan literasi masyarakat tentang ekonomidan keuangan syariah.
“Dorong pengembangan industri halal, tarik investasi denganmempromosikan potensi wilayah, serta pastikan infrastruktur logistik dan distribusi memadai. Bangun kolaborasi guna meningkatkan penelitian dan pengembangan di sektor-sektor unggulan ekonomi syariah,” pungkasnya.