SuaraJatim.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual di media sosial.
Sebelumnya, AP dilaporkan korban berinisial N atas teror di media sosial. Pelaku melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap di media sosial.
Penetapan tersangka tersebut juga hasil dari patroli Ditreskrimsus Polda Jatim yang dilakukan pada Tanggal 17 Mei 2024 terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengaku telah memeriksa pelaku AP dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Ancam Sebarkan Foto Syur, Remaja di Gresik Rupadaksa Pacar
"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum'at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Kasubdit V Siber, Selasa (21/5/2024).
Seperti diketahui, pelaku merupakan teman SMP korban N sejak tahun 2016 sampai 2024. Korban N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau menerornya.
Pelaku juga mengajak korban menikah dan mengirimkan foto alat kelamin pria, serta melecehkan secara verbal.
Selain itu, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 atau selama 8 tahun.
Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet.
Baca Juga:Meresahkan! Viral Seorang Pria Pamer Alat Kelamin Berkeliaran di Jalanan Surabaya
Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekannya yang berusaha mendekati N.
"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa