Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri

Suami Maia Estianty, Irwan Danny Mussry tidak menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 28 Mei 2024 | 22:03 WIB
Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri
Sidang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di PN Surabaya pada Selasa (28/5/2024) [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Dalam persidangan kali ini, enam orang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya. Mereka adalah Dirut PT Buana Mitra Buana Teguh Tjokrowibowo dan Komisaris PT Buana Mitra Buana David Ganianto. Perusahaan ini bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, serta pengangkutan jasa kontainer.

Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto. Kemudian, saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok. Mereka diduga memberi gratifikasi senilai Rp 200 juta kepada terdakwa Eko Darmanto.

Lalu, konsultan impor PT Times Group Rendhie Okjiasmoko dan Christin Merliana Pakpahan. PT Times Group adalah perusahaan milik Irwan Danny Mussry. Perusahaan yang bergerak di bidang impor barang lifestyle. Seperti: tas, pakaian, kacamata, ponsel dan sepatu.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Masalah Perdata Dipaksa Pidana, Bos Koperasi di Malang Akhirnya Bebas Demi Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini