SuaraJatim.id - Gideon Suryatika akhirnya mendapat putusan bebas demi hukum. Sampai habis masa penahanan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukannya.
Gideon merupakan kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari di kota Malang.
Dia harus berurusan dengan hukum karena koperasi yang dipimpinnya itu kolaps. Banyak yang melakukan pinjaman di koperasi itu, tetapi sebagian besar dari mereka tidak melunasi pinjaman tersebut. Kondisi itu membuat Gideon tidak bisa mengembalikan uang para investor.
Akhirnya, Gideon pun dilaporkan ke Polresta Malang oleh Finalia Sunaryo. Sayangnya, penyidik dinilai tidak detail dalam melakukan pemeriksaan terhadap Gideon.
Baca Juga:Viral! Ricuh Nobar Timnas Indonesia U-23 di Malang, Publik Ingatkan Lagi Tragedi Kanjuruhan
Salah satunya dengan tidak melakukan audit terhadap rekening Gideon serta rekening koperasi.
Bahkan, penyidik di Polresta Malang tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Gideon melalui tim penasihat hukumnya. Dia justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Padahal, kasus tersebut dinilai masih sangat prematur.
"Pelapor Finalia Sunaryo yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. Ada bukti buktinya semua," kata Eduard Rudy, penasihat hukum Gideon, Sabtu (11/5/2024).
Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, dengan mendapat keuntungan sebagai anggota Koperasi yang meminta pengembalian dana secara prioritas tidak bisa dipenuhi, karena saat itu keuangan koperasi terganggu setelah adanya musibah Pandemi COVID-19.
"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, Finalia Sunaryo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun perkara yang merupakan ranah perdata, disini kami melihat ada rekayasa," tambahnya.
Baca Juga:Dosen UGM Ingin Ajukan Praperadilan, Johanes Ingat Edaran Mahkamah Agung
Penyidik yang tidak bisa membuktikan atas penetapan tersangka terhadap kliennya sebagaimana batas waktu yang ditentukan, Eduard Rudy langsung melakukan langkah dengan memintanya agar Gideon dibebaskan demi hukum.
Setelah bebas demi hukum, Gidon melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Ke Pengadilan Malang dengan tergugat Finalia Sunaryo dengan turut tergugat Kapolresta Malang.
"Atas gugatan PMH dengan Kapolresta Malang sebagai turut tergugat. Saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu. Tapi di sini laporannya tidak terbukti justru dipermainkan dengan TPPU," bebernya.
Eduard Rudy menegaskan, Kapolresta Malang telah melakukan rekayasa hukum terhadap klienya yang dijerat dengan TPPU. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Malang.
"Kapolresta Malang selaku turut tergugat perbuatan melawan hukum. Saat ini justru telah melakukan rekayasa hukum terhadap klien kami, yang bertindak terkesan seperti 'Debt collector' dan saya minta Kapolda dan Kapolri menindak tegas anggotanya yang kurang profesional dalam menjalankan amanah institusi," tegasnya.
Dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya, telah melaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri. Saat kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Klien kami saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri. Mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindak lanjuti laporan kami," tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia