Dosen UGM Ingin Ajukan Praperadilan, Johanes Ingat Edaran Mahkamah Agung

Yudi Utomo Imarjoko akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya.

Baehaqi Almutoif
Senin, 29 April 2024 | 15:36 WIB
Dosen UGM Ingin Ajukan Praperadilan, Johanes Ingat Edaran Mahkamah Agung
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Yudi Utomo Imarjoko akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya. Melalui penasihat hukumnya R Adi Prakoso, ahli nuklir asal UGM itu tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sebelumnya, Yudi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena.

“Dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada bukti yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Adi dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id, Senin (29/4/2024).

Ia berharap, praperadilan nanti akan memberikan ruang yang adil bagi kliennya untuk membela diri. Serta dapat membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Yudi tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, UGM Tak Tahu Yudi Jadi Dirut PT Energi Sterila Higiena

Adi juga membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri. Selama ini, komunikasi antara Yudi Utomo dan pihak penyidik Polda Jawa Timur berlangsung baik.

Yudi saat ini sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Adi menyampaikan, keberangkatannya telah diketahui oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur. Karena itu, kliennya sangat terkejut ketika dirinya ditetapkan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selama tiga puluh lima tahun, Yudi telah mengabdi bagi Tanah Air sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tugasnya sebagai dosen dan pakar teknologi nuklir ia jalankan dengan setia dan tanpa pamrih. Tidak mungkin beliau melarikan diri dari tanah kelahirannya hanya karena sengketa perusahaan swasta,” katanya lagi.

Pihaknya menegaskan jika Yudi Utomo tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. Bahkan, ia menegaskan kliennya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang bergulir. “kami siap untuk menjalani proses hukum dengan kejujuran dan integritas,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja menegaskan agar Yudi hadapi proses hukum yang sedang bergulir. Tidak berbelit-belit mengarang cerita yang tidak relevan dengan apa yang sedang dilaporkan.

Baca Juga:Diduga Gelapkan Uang, Polda Jatim Tetapkan Dosen UGM Sebagai Tersangka

“Kalau merasa tidak pernah menggelapkan uang perusahaan atau melakukan pencucian uang, tidak perlu menghindar dan mempersulit proses penyidikan yang ada. Faktanya telah ada bukti yang cukup. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini