Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, UGM Tak Tahu Yudi Jadi Dirut PT Energi Sterila Higiena

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui Yudi Utomo Imarjoko banyak melakukan pelanggaran di kampus.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 28 April 2024 | 16:09 WIB
Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim, UGM Tak Tahu Yudi Jadi Dirut PT Energi Sterila Higiena
Salah satu bangunan di kampus UGM. (dok.Istimewa)

SuaraJatim.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui Yudi Utomo Imarjoko banyak melakukan pelanggaran di kampus. Dosen ahli nuklir itu banyak tidak melaporkan kegiatan-kegiatannya di luar kampus kepada rektor.

Salah satunya saat ia menjabat sebagai direktur utama PT Energi Sterila Higiena. Pihak UGM baru mengetahui jika dosen teknik nuklir di Fakultas Teknik ini menjabat di luar pekerjaan pokoknya sebagai PNS setelah Yudi menjadi buronan polisi di Polda Jatim.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, sampai saat ini rektor UGM tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk Yudi menjabat di tempat lain. Artinya, tindakan yang dilakukan Yudi sudah melanggar aturan.

“Menjabat di instansi swasta sebenarnya tidak diizinkan. Kecuali orang tersebut mendapatkan izin dari kampus. Yang keluarkan izin itu hanya rektor. Tapi, selama ini, kami saja tidak mengetahui,” katanya kepada Suara.com, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:Diduga Gelapkan Uang, Polda Jatim Tetapkan Dosen UGM Sebagai Tersangka

Sehingga ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan itu mengatasnamakan pribadi. Bukan UGM. “Banyak pihak yang mendesak kami harus aktif dalam kasus ini. Di sisi lain, kegiatan yang dilakukan itu tidak melibatkan UGM. Dan tanpa seizin UGM,” tegasnya.

Saat ini, ia mengakui, UGM hanya menjaga dampaknya terhadap institusi. Namun, bukan berarti UGM melindungi Yudi. Pihak kampus akan tetap membuka diri ketika polisi akan meminta data terkait Yudi. “Tapi sebatas apa yang kami punya,” ungkapnya.

Termasuk pembuatan baju anti-radiasi nuklir yang Yudi rilis Maret 2024 lalu, berkolaborasi dengan Brimob. Secara tegas Andi mengatakan UGM tidak ikut terlibat dalam proyek tersebut. Mereka tidak mengetahui adanya pembuatan baju anti-radiasi nuklir itu.

“Kami sama sekali tidak mengetahui itu. Apakah itu personal Yudi atau tidak, saya tidak memahami. Namun yang pasti, proyek tersebut tidak melibatkan UGM sama sekali. Kami benar-benar tidak mengetahui,” katanya lagi.

Bukan kali ini Yudi berulah seperti itu. Sebelumnya saat menjabat sebagai direktur utama di salah satu perusahaan BUMN, yakni PT BatanTek, dia juga tidak memberitahu UGM. “Walau ia berhasil menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, tetapi, Yudi juga tidak pernah memberi informasi ke kampus,” ungkapnya.

Baca Juga:PSI Surabaya Memanas, Kader Laporkan Pengurus ke Polisi Terkait Dugaan Penyelewengan Uang Rp800 Juta

Sebenarnya, banyak dosen atau mantan rektor UGM yang bekerja di luar job desk-nya sebagai tenaga pengajar. Hanya saja, mereka semua sudah mendapatkan izin dari rektor. “Ada beberapa dosen kami yang juga menjabat di perusahaan swasta kok,” katanya.

Yudi menjadi tersangka di Polda Jatim sejak 23 Januari 2024 lalu. Ia terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan. Artinya, saat rilis baju anti radiasi nuklir bersama Brimob itu, status Yudi sudah sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja meyakini Yudi sampai saat ini masih berada di Tanah Air. Sehingga, ia meminta agar Yudi mau menyerahkan diri ke Polda Jatim.

“Kalau melihat pemberitaan di media tentang kolaborasinya bersama Brimob, artinya saat ini bisa jadi yang bersangkutan (Yudi) tidak pernah keluar negeri. Ia masih berada di Indonesia,” ucapnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini