SuaraJatim.id - Subdit Lima Cyber Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan kasus konten boleh tukar pasangan asal saling suka yang dibikin Gus Samsudin.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Samsudin, kameramen, dan editor.
Terbaru, terungkap fakta bahwa kanal YouTube milik Samsudin untuk mengunggah konten video tersebut sudah dimonetisasi dan menjadi mesin pencetak uang. Dalam 1 bulan saja, video-video kreasi Samsudin yang telah dikelola platform YouTube, mampu meraup Rp100 jutaan. Jumlah tersebut bisa untuk beli empat motor matic Vario yang berkisar Rp24 juta per unitnya.
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan, Samsudin sengaja membuat konten yang menyesatkan untuk mendongkrak subscribe dan viewer, sehingga dirinya bisa mendapatkan pundi-pundi uang dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Selain Gus Samsudin, Polda Jatim Tetapkan Kameramen dan Editor Tersangka Video Boleh Tukar Pasangan
"Selain bertujuan menaikkan subscribers-nya, Samsudin membuat konten supaya tempat pengobatan dia di Blitar itu tambah laris, tambah laku, diminati orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Dirmanto pada Rabu (6/3/2024).
Dia mengatakan keuntungan yang didapat Samsudin dari konten itu terbilang lumayan. Video tukar pasangan menjadi konten yang paling banyak ditonton. "Video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," jelas Dirmanto.
Sementara, saat kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3/2204) sore, Samsudin mengaku tak menyesal atas perkara yang menjeratnya.
"Saya rida, saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan terhadap saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya rida karena ingin mendapatkan rida Allah. Saya senang dipenjara karena ini sudah menjadi takdir Allah," kata Samsudin.
Samsudin ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu (1/3/2024), sehingga dirinya sudah ditahan Polda Jatim untuk masalah ini.
Baca Juga:Ledakan di Markas Gegana, Polda Jatim akan Koordinasi dengan Pemilik Bangunan Terdampak
Ia bersama tim kreatifnya dijerat Pasal 28 ayat (2) dan (3), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa