Setelah bebas demi hukum, Gidon melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Ke Pengadilan Malang dengan tergugat Finalia Sunaryo dengan turut tergugat Kapolresta Malang.
"Atas gugatan PMH dengan Kapolresta Malang sebagai turut tergugat. Saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu. Tapi di sini laporannya tidak terbukti justru dipermainkan dengan TPPU," bebernya.
Eduard Rudy menegaskan, Kapolresta Malang telah melakukan rekayasa hukum terhadap klienya yang dijerat dengan TPPU. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Malang.
"Kapolresta Malang selaku turut tergugat perbuatan melawan hukum. Saat ini justru telah melakukan rekayasa hukum terhadap klien kami, yang bertindak terkesan seperti 'Debt collector' dan saya minta Kapolda dan Kapolri menindak tegas anggotanya yang kurang profesional dalam menjalankan amanah institusi," tegasnya.
Dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya, telah melaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri. Saat kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Viral! Ricuh Nobar Timnas Indonesia U-23 di Malang, Publik Ingatkan Lagi Tragedi Kanjuruhan
"Klien kami saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri. Mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindak lanjuti laporan kami," tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia