- Dua napi di Lapas Blitar kehilangan hak PB usai aniaya rekan.
- Korban H meninggal dunia setelah dianiaya di dalam sel.
- Polisi periksa delapan napi terkait kasus penganiayaan fatal.
SuaraJatim.id - Dua narapidana Lapas Blitar, Jawa Timur (Jatim), berinisial I dan D dipastikan kehilangan seluruh hak integrasi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, H, hingga berujung meninggal dunia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, menegaskan bahwa kasus penganiayaan di Lapas Blitar langsung ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi register F.
Sanksi itu berupa penghapusan hak remisi serta Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap kedua narapidana yang diduga terlibat.
Peristiwa penganiayaaan di Lapas Blitar terjadi di dalam sel tahanan. Korban H mengalami pemukulan oleh I dan D hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah pemukulan, kita lakukan register F pada I dan rekan, penghapusan hak integrasi, remisi PB. Dan setelah meninggal, melakukan langkah menceritakan kronologis sebenarnya ke keluarga korban dan koordinasi dengan polisi untuk mengungkap yang melakukan penganiayaan,” kata Romi, dikutip dari BeritaJatim, Senin (12/1/2026).
Romi menegaskan pihak Lapas Kelas IIB Blitar bersikap terbuka dalam menangani kasus ini. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi perkara penganiayaan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan tersebut. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Polres Blitar Kota guna mendalami kasus tersebut.
“Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan hingga pagi, total ada 8 narapidana yang diperiksa dalam kasus ini, kita terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Menurut Romi, delapan narapidana yang diperiksa merupakan penghuni satu sel dengan korban H. Pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota di dalam lapas dengan pengamanan ketat.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan I dan lainnya kemarin diperiksa di dalam Lapas dan sudah ditahan, tetap diasingkan di Lapas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Romi mengungkapkan bahwa pihak lapas sebenarnya telah melakukan tiga kali mediasi antara korban H dengan I dan D sebelum peristiwa Aniaya Rekan Hingga Meninggal di Lapas Blitar terjadi. Mediasi dilakukan karena konflik ketiganya kerap muncul selama menjalani masa pidana.
Konflik tersebut dipicu persoalan utang piutang antara H dan I. Meski telah beberapa kali dimediasi, konflik tak kunjung mereda hingga berujung pemukulan fatal.
“Mediasi ketiga setelah terjadi pemukulan jadi pihak kami, sudah antisipasi sudah mediasi namun yang bersangkutan belum bisa mencukupi utang akhirnya terjadi pemukulan tersebut,” katanya.
Kini, pihak Lapas Kelas II B Blitar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Aniaya Rekan Hingga Meninggal di Lapas Blitar kepada Polres Blitar Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.