SuaraJatim.id - Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang kepala desa (kades) di Jombang berinisial WS. Pria 45 tahun itu tersandung kasus penipuan Rp865 juta.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, pelaku awalnya meminjam uang kepada korban berinisial A, warga Kecamatan Magersari, Mojokerto. Pinjaman tersebut dilakukan sejak 2019.
Uang yang dipinjam bertahap hingga mencapai Rp865 juta dengan jaminan sertifikat dan mobil Fortuner FRZ serta Honda BRIO.
“Tersangka menjaminkan 3 sertifikat ke bank dengan tujuan untuk melunasi hutang kepada korban. Namun kenyataannya, uang yang setelah cair dari bank tidak di serahkan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya,” katanya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:Pabrik Pengolahan Kopra di Mojokerto Terbakar Hebat, 1 Tewas dan 4 Terluka
Uang tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan proyek. Sebagian lainnya dipakai untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.
Pada Pilkades 2024, pelaku ini kembali mencalonkan diri di Pilkades 2024 dengan pinjaman dari korban A dengan jaminan sertifikat tanah.
Setelah ditelusuri, sertifikat tanah tersebut ternyata bukan milik pelaku.
“Sertifikat itu atas nama orang lain, sertifikat itu milik teman tersangka. Jaminan kemudian diganti dengan kendaraan Brio dan Fortuner tapi kendaraan ini juga masih dalam tanggungan finance. Kendaraan tersebut diambil oleh finance," katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas mengamankannya di rumah di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Baca Juga:Tambang Galian C di Mojokerto Longsor, Satu Orang Tewas
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga surat perjanjian pinjaman, satu lembar surat penyataan dan tiga lembar foto copy sertifikat.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.