Tega! Pria Mojokerto Setubuhi Menantunya, Korban Ketakutan Ditodong Pisau

Seorang pria berinisial AW (35), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan polisi usai dilaporkan merupadaksa menantunya yang berinisial JN (17).

Baehaqi Almutoif
Kamis, 23 Mei 2024 | 07:32 WIB
Tega! Pria Mojokerto Setubuhi Menantunya, Korban Ketakutan Ditodong Pisau
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial AW (35), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan polisi usai dilaporkan merupadaksa menantunya yang berinisial JN (17).

Korban sudah menikah dengan anak tiri pelaku dan tinggal serumah bersama tersangka. “Korban berusia 17 tahun 11 bulan tapi sudah menikah dengan anak tiri AW," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (22/5/2024).

Peristiwa rupadaksa tersebut terjadi pada Kamis (16/5/2024). Saat itu kondisi rumah sedang sepi. Anggota keluarga lainnya tengah liburan, sedangkan suami korban mencari pekerjaan di Surabaya.

Melihat kondisi rumah yang tidak ada orang, pelaku kemudian melancarkan aksinya. AW menghampiri korban dan menodongkan pisau.

Baca Juga:Daftar Korban Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang

“Saat itu, korban sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengan cara memegang leher korban dan menondongkan sebilah pisau. Sehingga korban mengiyakan permintaan mertuanya tersebut,” kata Nova.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada sumainya. Tak terima, suaminya yang merupakan anak tiri pelaku langsung pulang ke Mojokerto.

Semua keluarga dikumpulkan untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

“Suami korban akhirnya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (17/5/2024) lalu. Kami juga menyita barang bukti sejumlah pakaian tersangka dan korban saat kejadian serta sebilah pisau sepanjang 28 cm,” jelasnya.

Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Mojokerto. Polisi menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Gagal Menyalip, Remaja di Mojokerto Tewas Terlindas Tronton

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini