Wanita Ini Dituntut 1 Bulan Penjara Gegara Emosi ke Pelakor

Febyliani Puspitasari dituntut 1 bulan penjara gegara menganiaya pelakor.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:45 WIB
Wanita Ini Dituntut 1 Bulan Penjara Gegara Emosi ke Pelakor
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Febyliani Puspitasari harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa melakukan kekerasan terhadap selingkuhan suaminya atau biasa disebut perebut laki orang (pelakor).

Mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, terdakwa ini didakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap pelakor.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, tertulis Febyliani Puspitasari melakukan kekerasan dengan cara memukul serta memotong rambu Eka Fahdiani, selingkuhan suaminya.

Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan.

Baca Juga:Golkar Surabaya Siapkan Pilgub Jatim: Kita Tak ingin Masyarakat Diberi Pemimpin Coba-coba

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Febyliani Puspitasari binti Djoko selama 1 (satu) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi Eka Fahdiani Santoso sedang mengantarkan anaknya ke sekolah.

Eka yang masih berdiri di depan pintu TK Trikora, kemudian datang Febyliani Puspitasari langsung menyenggol pundaknya.

Tidak hanya itu, Febyliani Puspitasari juga mengomel sembari berjalan menuju ruang sekolah.

Selanjutnya, Febyliani mendekati Eka dan menarik rambutnya dan memotongnya dengan gunting. Saat Eka berbalik arah, lehernya dicekik dan tubuhnya didorong ke tembok.

Baca Juga:PDIP dan Gerindra Sepakat Koalisi di 16 Daerah di Jatim

Terdakwa mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut dari Arif Purnomo yang merupakan suami Eka.

Arif kemudian membeberkan bukti-bukti perselingkuhan antara Eka dengan Rizka Rahman Riwadiansya yang merupakan suami dari Febyliani. Terdakwa menuntut Eka untuk meminta maaf, namun tidak dilakukan dan akhirnya terjadi dugaan penganiayaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak