“Untuk menuju suatu Perda tidak bisa kita menawarkan, dan harus BUMD terkait dan yang mengajukan, harus dengan bisnis plan yang tertata rapi dan visible,” tegasnya.
Pranaya Yudha juga mendorong agar BUMD melakukan pembenahan dalam tata kelola SDM. Sehingga, BUMD bisa bekerja secara profesinal mengemban misi meraih PAD dan misi sosial.
“Yang ketiga kita bicara SDM, kami dorong pak Kabiro adalah aspek meritokratif. Artinya ada dari beberapa misi keuntungan dan misi sosial. Misi ini harus diseimangkan tanpa meninggalkan profesionalisme,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabiro Perekonomian Jatim Aftabuddin mengakui kontribusi BUMD Jatim terhadap APBD masih dikisaran 2 persen. Harusnya masih bisa ditingkatkan lagi.
Baca Juga:Fraksi DPRD Jatim Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda KTR
Selama ini, ia mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi BUMD. Salah satunya mengenai aset yang luar biasa, namun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik karena regulasi.
"Makanya dalam diskusi ini kita sepakat untuk mendorong adanya revisi terhadap PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, karena masalah ini bukan hanya Jatim yang mengalami tapi hampir semua BUMD di Indonesia," katanya.
Kemudian persoalan bisnis plan BUMD yang berpeluang berkembang lebih luas lagi.
"Tadi ada wacana menjadikan Puspa Agro menjadi BUMD Pangan. Kemudian PT DABN dijadikan sebagai BUMD yang menangani transportasi bukan lagi menjadi anak perusahaan PT JGU. Begitu juga dengan anak perusahaan JGU yang menangani pengolahan limbah B3," ungkapnya.
Baca Juga:Daftar 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029