SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial MY (30), warga Kecamatan Banyakan, Kediri babak belur dikeroyok 4 orang. Pemicunya, korban diduga menggoda istri salah satu pelaku.
MY yang babak belur usai dihajar keempat pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Keempat pelaku berinisial yakni ED (43) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, RD (50), AT (38), dan EA (42) asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diamankan Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, M Iptu Fathur Rozikin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/5/2024).
Pelaku ED saat itu menghubungi korban MY melalui WhatsApp istrinya untuk janjian di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan pada pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:Alamak! Disanksi FIFA, Persik Kediri Dilarang Lakukan Aktivitas Transfer
Setelah korban menyanggupinya, ED kemudian berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan. Di tengah perjalanan, pelaku bertemu dengan temannya AT dan EA. Ketiganya menunggu di Jembatan Desa Jabon.
Korban kemudian datang menggunakan motor. “Saat sudah dekat, pelaku ED segera manarik baju korban hingga terjatuh dari sepeda motornya,” katanya dilansir dari Metara News--jaringan Suara.com, Jumat (21/6/2024).
MY sempat melarikan diri ke arah sungai, namuan berhasil dikejar dua pelaku ED dan AT.
Selanjutnya korban dianiaya ketiga pelaku, MY dipegang dan dipukul oleh ED diikuti AT. Pelaku sempat merebut ponsel milik korban.
Setelah menghajar korban, pelaku kemudian membawanya ke pinggir jalan. Pelaku AT lalu menjemput RD di rumahnya untuk memberitahu bahwa korban sudah tertangkap. RD langsung menujun ke lokasi hingga menendang korban.
Baca Juga:Detik-detik Mencekam Kebakaran Pom Mini di Kediri, 3 Ruko Hangus
Datang saksi berinisial APS, korban lalu dibawa ke rumah terduga pelaku ED untuk bertemu dengan istrinya.
“Tujuan dipertemukan itu agar korban ini tidak mengganggu rumah tangga ED. Jadi korban selama ini sering mengirim pesan atau chat lewat WhatsApp dengan istri ED,” ungkapnya.
Usai itu korban diantar pulang oleh saksi APS bersama dua terduga pelaku AT dan EA.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri, mata merah dan kepala belakang pusing.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian, pelaku EA memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak tiga kali dan mengenai kepala sebanyak dua kali. Selain itu juga mengenai badan sekali, menarik rambut korban, dua kali menendang mengenai perut, kemaluan korban, serta memegangi jaket agar korban tidak lari.
Sedangkan pelaku AT memukul korban menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai kepala korban sebanyak satu kali. Pelaku RD menendang korban dan mengenai badan sebanyak satu kali.
“Tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” katanya.