Boncos! Dokter di Lamongan Kehilangan Rp20 Juta Usai Dihubungi Oknum Mengaku dari Kejari

Seorang warga Lamongan bernama dr Maya harus kehilangan uang Rp20 juta setelah dihubungi oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rizal Edison.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 02 Juli 2024 | 21:37 WIB
Boncos! Dokter di Lamongan Kehilangan Rp20 Juta Usai Dihubungi Oknum Mengaku dari Kejari
Ilustrasi penipuan. [KlikKaltim.com]

SuaraJatim.id -
Seorang warga Lamongan bernama dr Maya harus kehilangan uang Rp20 juta setelah dihubungi oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rizal Edison.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Fadly Arbi mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung Senin (1/7/2024).

Ketika itu dia dihubungi nomor tidak dikenal 081256771776. Penelepon mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.

“Orang tersebut kemudian memberikan nomor 082111500858 yang diklaim sebagai milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison,” kata Fadly dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:Pria yang Tipu Warga Probolinggo Ternyata Tak Hanya Ngaku Sebagai Pegawai Kejaksaan

Tak lama kemudian, dokter yang berdinas di RSUD Karangkembang, Kecamatan Babat itu dihubungi oleh nomor tersebut melalui aplikasi pesan singkat.

Orang yang mengaku kepala Kejari tersebut kemudian meminta bantuan dana sebesar Rp35 Juta. Dokter Maya diminta untuk mentransfer uang ke rekening BNI 1813312283 atas nama Adisty Muslimah, S.H.

“Pada pukul 17.04 WIB, dr. Maya melakukan transfer sebesar Rp20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Tidak lama kemudian, pada pukul 17.48 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan menerima informasi terkait peristiwa penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison,” katanya.

Fadly mengungkapkan, berdasarkan penulusuran yang dilakukan diketahui bahwa dua nomor yang menghubungi dr Maya berasal dari nomor wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438 terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:Berlagak Manajer Area, Pria di Surabaya Kuras Uang Kasir Minimarket Pacar Kembang

“Nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus yang telah mencatut Kajari Lamongan.

“Intelijen Kejari Lamongan juga segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan agar dapat lebih awal mengetahui perkembangan kasus yang terjadi di Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini