SuaraJatim.id - Berlaga necis dan sebagai manajer area pria berinisial ZAS (32) warga Sidotopo Sekolahan, Semampir, Surabaya diamankan polisi usai mengelabuhi pegawai minimarket.
ZAS membawa kabur uang minimarket yang ada di Jalan Pacar Kembang, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku beraksi pada Senin (27/5/2024).
Modus yang dipakai mengaku sebagai manajer area untuk mengelabui pegawai milimarket.
Baca Juga:Operasi Sikat di Surabaya, Kasus Curanmor Masih Mendominasi
"Pelaku berputar-putar mengendarai motor ke TKP Alfamart maupun Indomaret, seolah-olah sebagai customer. Tersangka melihat sebagian pelayan minimarket seakan mudah untuk dikelabui dan berpura-pura mengaku sebagai area manager," ujar Hendro, Senin (24/6/2024).
Berbekal jabatan palsu yang mentereng, pelaku berani memberikan perintah pada karyawan agar sibuk. Setelah melihat beberapa karyawan minimarket beraktivitas dan lengah, tersangka kemudian mengecek area kasir.
"Tersangka memberikan instruksi agar uang shift I tidak dilaporkan dulu, agar uang tersebut diletakkan di bawah laci meja kasir, dengan dalih akan dilakukan kroscek selama shift I," katanya.
Setelah itu, tersangka mengambil sebagian uang dari kasir tersebut. Sesudah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan minimarket. Sementara itu karyawan minimarket masih disibukkan dengan perintah tersangka.
"Selanjutnya, para karyawan diperintahkan untuk melakukan kegiatan lain, agar menjauh dari meja kasir. Sehingga memudahkan tersangka untuk mengambil uang," ungkapnya.
Baca Juga:Warga Blitar Rugi Rp200 Juta Gegara Like dan Follow di Medsos, Kok Bisa?
Ketika karyawan selesai melakukan perintah, mereka kemudian berniat menemui tersangka. Namun, ZAS ternyata tidak ada di sekitar area kasir.
Para karyawan kemudian curiga, setelah dicek CCTV ternyata ZAS merupakan penipu. Korban kemudian membuat laporan polisi disertai bukti rekaman CCTV.
"Tim Opsnal Unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat keterangan dan petunjuk dari korban, selanjutnya serangkaian penyelidikan di Jalan Bulak Cumpat Barat I, pada 20 Juni 2024 jam 22.00 WIB berhasil mengamankan tersangka ZAS," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa set pakaian yang digunakan saat beraksi dan sebuah helm. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa