SuaraJatim.id - Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso tidak ikut perintah Plt Bupati Sidoarjo Subandi. Ia diduga melarang masyarakat untuk menandatangani pernyataan mendukung keberadaan rumah doa milik Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Tarik.
Perintah itu diberikan langsung oleh Subandi saat mengunjungi Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut berjanji akan mempercepat proses izin mendirikan bangunan (IMB) milik rumah doa tersebut.
Targetnya paling cepat satu minggu dan paling lambat satu bulan. “Omongan Plt Bupati kemarin sangat menenangkan hati. Kami jadi semangat lagi. Masalah kami akan selesai,” kata Gembala Sidang GPDI Tarik Yoab Setiawan, Selasa (2/7/2024).
Ia mengungkapkan, hari ini, pengurus gereja sudah berjalan mengumpulkan tanda tangan yang diminta itu. Sayangnya, mereka dihentikan oleh kepala Dusun Mergojog Huda. “Bilangnya berhenti dulu. Ia akan berkoordinasi dengan kepala desa,” ungkapnya.
Baca Juga:Unik! 'Manusia Silver' di Sidoarjo Sediakan Barcode Qris: Ngemis Elit
Beberapa saat setelahnya, ia mendapat informasi dari salah satu warga, katanya, ada oknum-oknum yang datang kepada warga. Melarang mereka memberi tanda tangan untuk rumah doa tersebut. Pelarangan itu disertai ancaman.
“Saat kami sudah mendapat 15 tanda tangan, kami dihentikan. Tapi, kami mendengar jika warga sudah didatangi beberapa orang. Mereka mengancam jika memberi tanda tangan, maka warga tidak akan mendapat sembako dan bantuan lainnya,” ungkapnya.
Pihaknya berupaya menanyakan kepada kepala dusun itu untuk kapan mereka bisa kembali jalan. Akan tetapi, informasi itu tidak pernah didapatkan. “Hanya bilangnya nanti. Sampai malam ini, tidak ada info apapun. Besok saya akan datangi kepala desanya,” terangnya.
Walau sebenarnya, keputusan Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang melarang ibadah sampai mendapatkan izin sempat membuatnya kecewa. Namun, ia dan jemaatnya tetap akan beribadah. Hanya saja, dilakukan di rumah jemaat.
“Kami kecewa sih. Karena mau seperti apa kita ibadah dengan jemaat yang sangat banyak ini. Ada 50 kepala keluarga. Tetapi, karena kami mau dibantu untuk mempercepat izin itu, kami ikuti,” bebernya.
Baca Juga:Khulaim Junaedi Harus Penuhi 5 Tugas Jika Ingin Dapat Tiket Maju Pilkada Sidoarjo
Sehari sebelumnya, Subandi sempat mendatangi desa tersebut. Ia berniat untuk menengahi konflik yang terjadi di sana. Kepala Desa mergosari Eko Budi Santoso menghentikan peribadatan di rumah doa GPDI Tarik.
Kedatangan Subandi ke sana didampingi Camat Tarik Iswadi Pribadi dan Komandan Koramil 0816/11 Tarik. Di sana, mereka langsung bertemu Eko Budi Santoso, BPD, LPMD, FKUB Sidoarjo, tokoh masyarakat dan pengurus gereja.
“Alhamdulillah sudah ada solusi. Pertama yang diminta oleh masyarakat, izinnya dilengkapi terlebih dahulu. Sebagai pimpinan daerah saya bertanggung jawab untuk melengkapi izin rumah ibadah ini,” kata Subandi, Selasa (2/7/2024).
Sebelum izin tersebut dikeluarkan, Subandi meminta sementara waktu ibadah tidak di lakukan di rumah doa tersebut. Melainkan hanya dilakukan di rumah jemaat masing-masing.
“InsyaAllah, itu sudah menjadi solusi yang terbaik. Mudah-mudahan di daerah Tarik siapapun orang yang beribadah, masyarakat Tarik welcome,” katanya lagi.
Baginya video viral yang terjadi di media sosial hanyalah salah paham. Karena komunikasi yang masih kurang baik. “Jadi, persoalan selesai. Tinggal ijin nanti kami keluarkan paling lama satu bulan. Setelah izin selesai, nanti rumah ibadah itu silahkan digunakan dengan baik,” katanya.
“Perizinan akan kami bantu. Nanti akan kami kawal. Di desa, saya sudah memerintahkan Pak Camat dan Danramil serta Pak Kades untuk membantu. Terutama tanda tangan lingkungan. Saya yakin tidak ada masalah,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia