Polisi Dalami Kasus Perselingkuhan ASN dan Honorer Pemkab Mojokerto

AR (35), melaporkan istrinya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke polisi usai pergoki selingkuh dengan seorang honorer Pemkab Mojokerto.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 04 Juli 2024 | 03:15 WIB
Polisi Dalami Kasus Perselingkuhan ASN dan Honorer Pemkab Mojokerto
Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels

“Kalau ini sesuai fakta itu ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Itu yang kita akan dalami. Dan Inspektorat mulai besok sudah menurunkan timnya untuk memanggil pihak-pihak terkait, nanti akan segera dilaporkan ke Ibu Bupati dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.

Teguh mengungkapkan pemeriksaan ini membutuhkan waktu paling lama 5 hari. Nantinya hasilnya dilaporkan ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

“Ini respons cepat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait permasalahan yang melibatkan oknum PNS dan honorer yang betugas di Bagian Administrasi Pembangunan tersebut. Jika faktanya seperti itu (dugaan), hukuman untuk oknum PNS tersebut bakal dikaji,” ujarnya.

Mengenai hukumannya, Teguh menyampaikan masih menunggu hasil pemeriksaan. Pastinya, kata dia, Pemkab Mojokerto tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin.

Baca Juga:Oknum ASN Mojokerto Tepergok Selingkuh, Digerebek Sedang Indehoy dengan Seorang Honorer

“Apalagi dua-duanya juga punya pasangan. Itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka. Di Polres (laporan) terkait pidana, ada KUHP. Kami berangkat dari aturan sendiri. Jadi di Polres jalan, kita juga sama-sama jalan. Saya tidak ingin semakin berpolemik di masyarakat dan seolah pemerintah daerah abai,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat digerebek keduanya dalam kondisi telanjang bulat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini