Iseng Rekayasa Foto Jadi Gambar Syur, Pemuda Gresik Terancam Penjara 8 Tahun

Isengnya bikin jengkel, pemuda Gresik rekaya foto puluhan wanita jadi gambar syur.

Baehaqi Almutoif
Senin, 15 Juli 2024 | 09:02 WIB
Iseng Rekayasa Foto Jadi Gambar Syur, Pemuda Gresik Terancam Penjara 8 Tahun
Ilustrasi hp mati, [Freepik]

SuaraJatim.id - Pemuda berinisial ARB, warga Kecamatan Gresik ditangkap polisi gegara aksinya yang meresahkan. Dia merekayasa foto puluhan wanita menjadi gambar syur menggunakan artificial intelligence (AI).

Akibat perbuatannya tersebut, pria 18 tahun itu dilaporkan ke Polres Gresik.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, ada 20 wanita muda yang melaporkan sang pemuda karena wajahnya direkayasa.

Para wanita itu merasa dirugiakan dengan kelakuan ARB, sebab wajahnya direkayasa dengan gestur syur. “Ada yang fotonya gaya model dewasa namun wajahnya yang ditampilkan menyerupai wajah para korban,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--parnert Suara.com.

Baca Juga:Viral Aksi 2 Pemuda Mabuk Kejar dan Adang Bus di Jombang, Berakhir Babak Belur

Pihaknya mengeklaim telah menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan melakukan digital forensik pada akun pelaku.

Diketahui banyak gambar yang diunggah pelaku di akun media sosialnya. Polres Gresik masih mengidentifikasi foto. Diduga masih banyak lagi korbannya.

“Penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda. Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian,” ungkapnya.

Pelaku menggunakan AI untuk merekayasa foto para korban dan edit gambar untuk mengubah foto korban. “Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban,” katanya.

Komang mengungkapkan, perbuatan pelaku menyebabkan korban trauma dan depresi karena foto mereka tersebar di media sosial. Bahkan, diketahui keluarga mereka.

Baca Juga:Kronologi Kebakaran Dahsyat Pabrik Kasur di Gresik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Surat pemanggilan tersangka sudah kami layangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” papar Komang.

Dia mengungkapkan, perbuatan ARB telah melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.

“Kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka,” kata Komang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak