SuaraJatim.id - Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar belasan warung remang-remang yang ada di kawasan Paiton pada Senin (15/7/2024).
Kabid Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menyebut, pembongkaran tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Warga resah dengan belasan warung tersebut yang diduga menjalankan aktivitas tak senonoh.
"Warung-warung tersebut tidak memiliki izin dan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Selain itu, tempat-tempat ini juga sering dijadikan lokasi kegiatan tak senonoh yang bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku," ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com.
Baca Juga:Tol Probolinggo-Situbondo Ditarget Tersambung Akhir Tahun
Sumarto mengungkapkan, warung-warung tersebut tidak mengantongi izin. Selain itu juga berdiri tanas pengairan.
Penutupan dan pembongkaran ini didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran.
"Kami berharap dengan adanya penutupan ini, masyarakat dan pemilik warung dapat lebih mematuhi peraturan yang ada dan menjaga kenyamanan serta ketertiban lingkungan," katanya.
Pihaknya mengungkapkan akan terus memantau warung-warung yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:Tragedi Berburu Berujung Maut, Pria Probolinggo Tewas Terkena Peluru Teman
Data Pemkab Probolinggo mencatat, prostitusi terselubung berupa warung remang-remang di Kabupaten Probolinggo, pada Desember 2023 tercatat sedikitnya di 83 titik.