SuaraJatim.id - Seorang pelajar berinisial RW (17) asal Probolinggo diamankan polisi usai diduga berbuat asusila terhadap seorang perempuan yang telah bersuami.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 17 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di kamarnya bersama anaknya.
Korban tak sadar pintu belakang rumahnya tidak terkunci. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut menyelinap masuk.
"Jadi pelaku RW ini memasuki rumah korban melalui pintu belakang dan masuk ke dalam kamar tempat YF tidur bersama anaknya. Lalu, di sanalah pelaku kemudian melakukan aksi tak senonohnya," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani dilansir dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com.
Baca Juga:Pria yang Tipu Warga Probolinggo Ternyata Tak Hanya Ngaku Sebagai Pegawai Kejaksaan
Korban yang melihat ada orang asing masuk ke dalam kamarnya terkejut dan reflek berteriak.
Rupanya teriakan tersebut didengar oleh suami korban yang mencari keberadaan pelaku.
Suami korban berhasil menemukan pelaku RW yang bersembunyi tanpa mengenakan pakaian. "Setelah diinterogasi, RW mengakui perbuatannya dan alasan di balik tindakan tak senonoh tersebut adalah karena tidak bisa mengendalikan nafsu," katanya.
Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. RW terancam melanggar Pasal 290 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:Ganggu Istri Orang, Pria di Kediri Babak Belur Dihajar 4 Orang