Ratusan Motor Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Ternyata Dibeli dari Leasing

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ratusan motor dan mobil yang akan diselundupkan ke Timor Leste.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 20 Juli 2024 | 07:32 WIB
Ratusan Motor Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Ternyata Dibeli dari Leasing
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale menunjukkan sejumlah barang bukti kendaraan dalam upaya penyelundupan tujuan negara Timor Leste yang berhasil digagalkan di Surabaya, Jumat (19/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

SuaraJatim.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ratusan motor dan mobil yang akan diselundupkan ke Timor Leste.

Sedikitnya ada 234 kendaraan roda dua dan empat yang hendak dikirimkan ke negara tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari korban berinisial H warga Tegal, Jawa Tengah yang melaporkan kasus penggelapan mobil.

Tersangka berinisial T (47), warga Klaten, Jawa Tengah menggelapkan mobil korban. Kemudian dilacak dari Global Positioning System (GPS), mobil tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga:Minta Tebusan Setelah Mencuri Motor, Pria Bangkalan Ini Harus Mendekam di Penjara

Polisi bergerak mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah kontainer berisi kendaraan roda dua dan empat.

“Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA yang dimiliki oleh tersangka T,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (19/07/2024).

Berdasarkan penyelidikan ditemukan ratusan kendaraan roda dua dan empat di dua kontainer.

Polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni berinisial GB (48) Warga Tegal, dan AM (37) warga Klaten, Jawa Tengah.

“Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” katanya.

Baca Juga:Keterlaluan, Motor PMI Mojokerto untuk Distribusi Darah Dicolong

Diketahui, ratusan motor tersebut dibeli tersangka dari pihak leasing dengan harga murah. Cornelis mengungkapkan, kendaraan dilengkapi Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK).

Diketahui ketiga tersangka saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan berskala internasional ini. GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak