SuaraJatim.id - Pemkab Mojokerto memproses dua pegawainya yang terlibat selingkuh. Tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto berinisial IA (40) yang tepergok selingkuh dengan oknum ASN, RD (34) terancam sanksi.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah mengatakan, keduanya telah dipanggil terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan.
“Kemarin sudah kita panggil, kita sampaikan apa yang dilakukan (selingkuh) itu termasuk pelanggaran kedinasan,” ungkapnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (22/7/2024).
Yurdiansyah mengungkapkan, ada poin yang harus ditaati oleh honorer dalam perjanjian kontrak, yakni tidak boleh melanggar kedinasan. Honorer yang melanggar kontraknya bisa tidak diperpanjang. Artinya, bisa dipecat.
Baca Juga:SK Turun, PKS Dukung Petahana di Pilkada Mojokerto
Namun demikian, pihaknya masih membutuhkan penguatan dan pertimbangan secara hukum mengenai hal tersebut.
“Tapi kita tetap perlu penguatan dari inspektorat dan koordinasi dengan bagian hukum. Yang bersangkutan sudah menerima secara legowo atas pemutusan kontrak dan menyesalinya, ini bagian dari konsekuensi yang harus diterimanya. Apapun yang terjadi dia bisa menerima sebagai konsekwensinya,” ungkapnya.
Tenaga honorer dilakukan perpanjangan kontrak setiap awal tahun. Yurdiansyah menyampaikan, oknum yang tepergok selingkuh telah mengetahui konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
“Kami masih menunggu keputusan dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Termasuk pertimbangan pasal per pasal, aturan yang dilanggar dari bagian hukum Setdakab. Namun saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan jika sanksi terberat adalah pemecatan,” katanya.
Sementara itu, untuk oknum PNS yang tepergok selingkuh masih menjalani sidang etik oleh tim khusus. Hanya saja, Yurdiansyah belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada RD.
Baca Juga:Daftar Korban Kecelakaan Maut Jalur Cangar-Pacet, Mobil Terguling Masuk Jurang
“Bisa dikonfirmasi langsung ke Bapak Sekda. Karena saya tidak berkompeten menjawab tahapan-tahapannya. Untuk sidang di tim kode etik, sidang disiplin yang dipimpin Bapak Sekda langsung,” katanya.
RD diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 hasil rekrutmen Calon (CPNS) 2019 tersebut. Dia dipergoki suaminya sedang berduaan di dalam kamar salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama IA pada Selasa (2/7/2024).