Ronald Tannur Divonis Bebas, Nikita Mirzani Ikut Nimbrung di Akun PN Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 26 Juli 2024 | 08:55 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Nikita Mirzani Ikut Nimbrung di Akun PN Surabaya
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Namun dalam sidang putusannya, hakim PN Surabaya memutuskan bebas. Disebutkan dalam sidang putusan tersebut CCTV tak memperlihatkan dengan jelas terdakwa melindas atau menabrak korban.

"CCTV pun itu yang ada tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu," ucar tim penasihat hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:Ingat Gregorius Ronald Tannur? Hakim Berikan Vonis Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini