Kronologi Lengkap Remaja Pasuruan Dikeroyok dan Dibacok Segerombolan Orang Tak Dikenal

Nasib apes menimpa remaja bernama Heriyanto (19) warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:08 WIB
Kronologi Lengkap Remaja Pasuruan Dikeroyok dan Dibacok Segerombolan Orang Tak Dikenal
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJatim.id - Nasib apes menimpa remaja bernama Heriyanto (19) warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Korban terluka usai dibacok sejumlah orang tidak dikenal saat sedang nongkrong di depan teras rumahnya.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto menceritakan kronologi kejadian penganiayaan dan pembacokan yang menimpa korban.

Dia mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (12/8/2024) pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang nongkrong di teras rumahnya sepulang kerja bersama teman-temannya.

Baca Juga:Duarrr! Ledakan Dahsyat Hancurkan Tembok Rumah di Pasuruan, Ini Kronologinya

“Saat itu, korban sedang duduk di depan halaman rumahnya di Desa Martopuro," ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (13/8/2024).

Tiba-tiba datang segerombolan orang menyerang korban. Pelaku yang terdeteksi berjumlah lima orang tersebut menganiaya Heri. "Ada lima orang yang membawa senjata tajam dan menyerang korban,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Sugiyanto, para pelaku ini datang dengan menaiki dua kendaraan bermotor.

Heri sempat melarikan diri, tetapi terpeleset. Akhirnya, korban menjadi bulan-bulanan para pelaku.

Akibatnya, korban menderita luka senjata tajam pada bagian kaki. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.

Baca Juga:Gunung Bromo Terbakar Lagi, Pohon Pinus Hingga Edelweis Hangus

“Saat kami lakukan interogasi, korban tak.mengetahui siapa yang melakukannya dan tidak mengenali lima pelaku tersebut. Mereka menggunakan dua kendaraan motor jenis Yamaha Scoopy dan Yamaha Vixion,” katanya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikanguna mengetahui siaoa pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan. Kelima pelaku tersebut nantinya akan dihukum dengan Pasal 351 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini