“Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Ayah kandung T melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” kata Widiarti.
J dan E telah diamankan Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Widiarti.
Baca Juga:Berkedok Penyucian Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Siswi SMP