SuaraJatim.id - Sebulan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya mencatat ada 206 pelanggaran meliputi tatap muka, pertemuan terbatas, serta aktivitas lain.
Kampanye tersebut meliputi sejumlah isu, di antaranya, dugaan pelanggaran SARA hingga potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon.
“Sampai kemarin saya sudah merekap dan melaporkan ke (Bawaslu tingkat) provinsi, kita Bawaslu sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK," ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar dilansir dari BeritaJatim--pertner Suara.com, Jumat (25/10/2024).
Dia mengungkapkan, pelanggaran kampanye tersebut meliputi pasangan calon (paslon) wali kota dan gubernur.
Baca Juga:200 Karya Seni Rupa Kontemporer Dipamerkan di Kantor Pos Surabaya
Selain itu, pihaknya juga mencatat sejak masa kampanye pada 25 September 2024, ada 12 kegiatan kampanye yang terpaksa dibatalkan karena lokasinya yang melanggar aturan.
Kemudian ada juga pelanggaran lain, seperti pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
Pihaknya memastikan akan mengwasi ketat seluruh kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan, apabila kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang,” imbuhnya.
Bawaslu Surabaya memiliki program pengawasan, seperti meluncurkan pojok pengawasan di 31 kecamatan di Surabaya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi masyarakat terkait Pilkada serentak, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di daerah masing-masing.
Baca Juga:Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka
Peluncuran pojok pengawasan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye.