Akhir Pelarian Buron Kasus Pencurian yang Meresahkan Warga Pacitan

Erik Ringistun alias ER, 40 tahun, akhirnya dibekuk tim Sat Reskrim Polres Pacitan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:08 WIB
Akhir Pelarian Buron Kasus Pencurian yang Meresahkan Warga Pacitan
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraJatim.id - Erik Ringistun alias ER, 40 tahun, akhirnya dibekuk tim Sat Reskrim Polres Pacitan. Buronan kasus pencurian yang meresahkan warga Pacitan tersebut diamankan di Taman Merak, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Jumat (11/10/2024).

Pelaku ditangkap atas laporan pencurian dompet di dalam sebuah toko.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, aksi pelaku mencuri dompet di sebuah toko kawasan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan sempat terekam kemera CCTV.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/10/2024) pukul 14.38 WIB. Pelaku sempat mondar-mandir melihat situasi toko. Begitu sepi, Erik melancarkan aksinya dengan mengambil dompet.

Baca Juga:Khofifah Membeli Tempe dan Sayuran di Pasar Blimbing Malang

Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan dompet yang berisikan uang Rp2.750.000, kartu identitas, dan dokumen kendaraan.

"Petugas langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan awal di Pacitan, tim kami melacak tersangka ke Jombang. Namun, ternyata tersangka sudah pergi ke Pujon, Kabupaten Batu, Malang," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Rabu (30/10/2024).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang tersisa dari hasil pencurian, dompet warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna ungu yang digunakan tersangka.

Petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang berisikan aksi pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku diketahui jika telah menggunakan sebagian uang hasil curian, yaitu Rp1.600.000, untuk biaya perjalanan dan keperluan sehari-hari.

Baca Juga:Hujan Deras Guyur Sejumlah Daerah di Jatim: Satu Rumah Ambruk Hingga Tes CPNS Ditunda

ER sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2012 dan menjalani hukuman selama tiga bulan di Kabupaten Jember.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini