Hanya Gegara Suara Tepuk Tangan, 2 Remaja di Kediri Dihajar Habis-habisan

Nasib apes dialami dua remaja asal Kediri berinisial AV (16) dan KM (17). Keduanya babak belur dikeroyok delapan pemuda.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 November 2024 | 18:16 WIB
Hanya Gegara Suara Tepuk Tangan, 2 Remaja di Kediri Dihajar Habis-habisan
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Nasib apes dialami dua remaja asal Kediri berinisial AV (16) dan KM (17). Keduanya babak belur dikeroyok delapan pemuda.

Polres Nganjuk telah mengamankan delapan remaja yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Kedelapan orang tersebut, yakni MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri. 

"Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan visum atas luka yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:Marcelo Rospide Heran Persik Kediri Justru Torehkan Catatan Manis Saat Jadi Tamu

Kasus pengeroyokan tersebu terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.  

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, pengeroyokan tersebut bermula dari kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban," katanya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngronggot. Para pelaku diamankan di hari yang sama.

Baca Juga:Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terseret Kasus Suap?

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedelapan remaja tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini