Buruan Narkoba Terpojok: Detik-detik Dramatis Penangkapan di Tuban

Pria berinisial AL (25) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik harus mendekam di tahanan Polres Tuban atas kasus narkoba jenis sabu.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 14 November 2024 | 11:45 WIB
Buruan Narkoba Terpojok: Detik-detik Dramatis Penangkapan di Tuban
Buruan Narkoba Terpojok: Detik-detik Dramatis Penangkapan di Tuban. [Bloktuban]

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram, selembar tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah ponsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah pemain lama dalam peredaran narkoba.

"Pelaku ini diketahui sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di Restabes Surabaya," ungkapnya.

Polisi menjerat AL dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti yang Diamankan Cukup Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini