Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo pada 14 Oktober 2024.
Amirul Mustafa melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa.
Bawaslu Situbondo kemudian memproses laporan bersama Sentra Gakkumdu. Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Baca Juga:Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang