2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Diduga Tilap Uang Pengelolaan Parkir Rp725 Juta

Tepat pada hari anti korupsi sedunia, Kejari Tanjung Perak meringkus dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Senin, 09 Desember 2024 | 20:56 WIB
2 Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Diduga Tilap Uang Pengelolaan Parkir Rp725 Juta
Dua tersangka koruptor dana pengelola parkir PD Pasar Surya, M. Taufiqurrahman dan Masrur. [Ist]

SuaraJatim.id - Tepat pada hari anti korupsi sedunia, Kejari Tanjung Perak meringkus dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Surabaya, yakni M. Taufiqurrahman mantan direktur pembina pedagang dan Masrur, kepala cabang selatan.

Mereka berdua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (9/12/2024).

Modus yang digunakan, yakni dengan mengabaikan peraturan perpanjangan kontrak dan tak menyetorkan sebagian uang hasil parkir. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka," tegas I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga:DevFest Surabaya 2024, 12 Pembicara dan 500 Peserta Bahas AI hingga Teknologi Terbaru Google

"Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta," imbuhnya.

Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. M. Taufiqurrahman dan Masrur melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga menunggak pembayaran uang parkir dan tidak menyetorkan seluruh hasil pendapatan parkir, sehingga merugikan PD Pasar Surya.

Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 29 saksi dan dua saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Cabang Selatan yang mencakup 7 pasar.

Kejari Tanjung Perak Surabaya akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat, dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat," ujar I Made Agus Mahendra Iswara

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Kertajaya Surabaya, Mobil Tabrak Gerobak: Satu Orang Meninggal

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, khususnya di sektor parkir. Kejari Tanjung Perak Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak