Di sisi lain, masuknya Bank Victoria sebagai separatis ke dalam DPT, akan merugikan Kreditor Konkuren. Khususnya pembeli unit Apartemen Puri City. Karena pembayaran ke depannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria.
“Sebagai perbandingan, pada saat pembagian ke-1 Kreditor Konkuren hanya menerima 2 persen. Pembagian ke-2 hanya menerima 5,17 persen. Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka kreditor ini baru menerima Rp7 juta,” bebernya.
Berdasarkan laporan dari tim kurator, piutang yang didaftarkan Bank Victoria sebagai Separatis tersebut nilainya sekitar Rp359,1 miliar. Sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar Rp12 Milyar.
“Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka kreditor konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa. Itu pun kalau nasib kreditor konkuren sedikit lebih beruntung,” ungkap Beryl.
Baca Juga:Astaga! Pasangan Sejoli Kepergok Lakukan Hal 'Terlarang' di Toilet Musala Gresik
Dalam rapat para kreditor juga menuntut transparansi kurator. Karena selama ini kepailitan PT MBC terkesan dijalankan secara tidak transparan. Kreditor konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum. Bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Terutama Bank Victoria.
Sony, perwakilan dari Bank Victoria mengatakan, perusahaannya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Saat diminta tanggapan terkait permohonan kreditur konkuren agar Bank Victoria menurunkan menjadi kreditur konkuren, Sony enggan menanggapi.
Pun juga saat ditanya kenapa terlambat hingga satu tahun mendaftarkan piutang, Sony juga enggan menanggapi.
Terpisah, kurator Gede Bobby Aryawan mengatakan hari ini adalah agenda pra pendaftaran piutang dan hasil dari rapat pra pendaftaran piutang ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Termasuk penolakan kreditur konkuren atas keberadaan Bank Victoria sebagai kreditur Separatis kata Bobi juga akan disampaikan nanti dalam persidangan di PN Surabaya.
Baca Juga:Kronologi Mobil Box Terguling Menimpa 2 Orang Tertimpa di Jalan Ketabang Kali Surabaya
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia