Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia

Kejadian memilukan menimpa anak di Pasuruan berinisial DAF (laki-laki) berusia 7 tahun. Korban meninggal dunia usai dianiaya orang tuanya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:06 WIB
Kronologi Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dianiaya Orang Tuanya Berujung Meninggal Dunia
Ilustrasi mayat anak. [Antara]

SuaraJatim.id - Kejadian memilukan menimpa anak di Pasuruan berinisial DAF (laki-laki) berusia 7 tahun. Korban meninggal dunia usai dianiaya orang tuanya.

Polisi telah mengamankan Syahrul Abidin (19) yang merupakan ayah tiri korban dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan kejadian tersebut diketahui setelah korban dibawa ke Puskesmas Bangil pada Sabtu (28/12/2024) pukul 03.30 WIB.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Pria di Pamekasan: Masalah Percintaan

“Dari hasil visum luar menunjukkan bahwa terdapat luka memar pada tubuh korban terutama di bagian dada perut, kepala, mata. Tak hanya itu korban juga mengalami luka bekas sundutan rokok di punggung, badan, mata, dan pipi,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (30/12/2024).

Kepolisian yang mencurigai kematian korban lantas memeriksa kedua orang tua korban. Diketahui ternyata korban mengalami dugaan penganiyaan.

“Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku kekerasan yang dilakukannya sudah lama. Hal ini dikarenakan korban kerap meminta uang sehingga korban mendapat kekerasan terhadap orang tuanya,” katanya.

Korban sempat mengeluh sakit di sekujur tubuhnya pada Jumat (27/12/2024) pukul 17.00 WIB. Namun oleh orang tua hanya dikerok dan diberi minum air campuran minyak kayu putih. Sang bocah lalu tidak sadarkan diri.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku kerap menganiaya anaknya sejak berusia 6 tahun. Kekerasan yang dilakukan meliputi cubitan, pukulan, sundutan rokok, dan cakaran.

Baca Juga:Ngeri! Baru Keluar Rumah, Warga Pamekasan Langsung Ditebas Orang Tidak Dikenal

Hasil autopsi di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo menunjukkan fakta mengejutkan. Korban mengalami pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul di punggung yang menyebabkan korban mati lemas.

Kedua orang tua korban berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini