SuaraJatim.id - Polres Mojokerto melakukan razia di sejumlah homestay yang berlokasi di Jalan Empu Nala di daerah tersebut. Sedikitnya 3 pasangan bukan suami istri diamankan saat diduga sedang berbuat asusila dalam kamar.
Keenam orang yang terkena razia tersebut telah diamankan di Kantor Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet mengatakan, satu perempuan di antara tiga orang yang diamankan masih di bawah umur.
"Homestay di Jalan Empu Nala, tiga pasangan bukan suami isteri sudah kami amankan," kata Ipda Slamet dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga:Kantong Plastik Berisikan Gumpalan Darah Gegerkan Warga Kutorejo Mojokerto
Razia tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi prostitusi online atau yang biasa dikenal dengan Open Booking Out atau Open BO.
Polisi yang mendapat laporan aduan melalui online menyisir lokasi penginapan yang diduga dibuat untuk menginap pasangan bukan suami istri.
Tidak hanya tiga pasangan yang diamankan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik homestay. Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi diketahui jika Homestay itu disewakan harian dan bulanan.
"Tiga pasangan kami amankan dulu, untuk pemilik nunggu hasil perkembangannya," terangnya.
Selain diduga menyediakan tempat prostitusi, pemilik Homestay juga tak memiliki data identitas tamu yang berkunjung.
Baca Juga:Pohon Beringin 'Raksasa' di Mojosari Tumbang, 6 Motor Ringsek dan Petugas Jadi Korban