Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Beruntun di Surabaya: Tiba-Tiba Blank, Mabuk?

Polisi ungkap fakta baru kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya yang sebabkan pengendara becak meninggal dunia, Kamis (2/1/2025).

Baehaqi Almutoif
Kamis, 02 Januari 2025 | 23:15 WIB
Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Beruntun di Surabaya: Tiba-Tiba Blank, Mabuk?
Ilustrasi garis polisi (Freepik/user9023173)

SuaraJatim.id - Polisi ungkap fakta baru kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya yang sebabkan pengendara becak meninggal dunia, Kamis (2/1/2025).

Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui kronologi kecelakaan. Saat itu pengemudi mobil berinisial AA (29) yang menabrak becak dan motor hendak pulang usai mengantarkan keluarganya.

"Setelah balik saat melewati jalan Basuki Rahmat tiba-tiba blank dan sadarnya saat mobilnya berhenti di trotoar," ujarnya.

Kepolisian juga mendapatkan fakta bahwa pengemudi mobil sebelumnya minum-minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam.

Baca Juga:Harga Cabai Terpantau Masih Tinggi Usai Libur Nataru

"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," kata Iptu Suryadi.

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait penggunaan obat-obatan terlarang yang akan diujikan di laboratorium.

"Untuk saat ini perkara kecelakaan ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan akan dilakukan penyelidikan lebih," jelasnya.

Kini pengemudi mobil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya. [Antara]

Baca Juga:Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Satu Orang Meninggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini