Akibat ulahnya itu, para kurir hingga bandar narkotika yang dibekuk dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa