Duduk Santai di Depan Penginapan, Pria Sidoarjo Tak Berkutik Disergap Polisi

Warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo bernama Eko Prasetiyo harus berurusan dengan kepolisian.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 01 Maret 2025 | 18:34 WIB
Duduk Santai di Depan Penginapan, Pria Sidoarjo Tak Berkutik Disergap Polisi
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo bernama Eko Prasetiyo harus berurusan dengan kepolisian.

Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap polisi usai mencuri motor milik korban di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Eko mencuri di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:Belasan Orang Bergandengan Tangan Blokir Akses ke Lahan di Tambak Oso Sidoarjo

Awalnya, pelaku ini mendatangi rumah korban yang ada di Dusun Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, berniat meminjam sepeda motor. Akan tetapi tak diizinkan.

“Pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 07.30 WIB ingin meminjam sepeda motor korban, namun tidak dipinjamkan. Setelah itu, pelaku tiduran di teras rumah korban. Saat korban mandi sekitar pukul 08.15 WIB, pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Heru Purwandi dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

Korban mengetahui motornya dibawa kabur, setelah mandi tak menjumpai motor Honda Vario 125 bernomor polisi W 2061 QS. Kemudian mengecek kunci serta STNK dan BPKB juga tak ada.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro. Unit Reskrim Polsek Ngoro kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Prigen, Pasuruan.

Baca Juga:Sejumlah Daerah di Jatim Lumpuh Akibat Banjir, Ini Daftarnya

Pelalu ditangkap saat sedang duduk santai di depan penginapan bersama penjaga homestay pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai Rp2,9 juta.

Motor milik korban telah dijual dan uangnya menyisakan Rp2,9 juta.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ngoro untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya.

Kini pelaku hanya bisa tertunduk di Mapolsek Ngoro. Eko terancam hukuman pidana yang dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini