SuaraJatim.id - PT Smelting berkomitmen untuk terus memperhatikan karyawannya, termasuk soal kesejahteraan.
Baru-baru ini perusahaan yang berada di Gresik itu menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja di Surabaya pada Jumat (7/3/2025).
Presiden Direktur PT Smelting, Tony Wenas mengatakan, PKB ini ditandatangani setiap dua tahun sekali, dengan lebih dulu dilakukan perundingan. "Ini tentu saja adalah menjadi satu hal dokumen yang penting atau perjanjian yang penting, karena ini menyangkut kehidupan karyawan dan juga kebersamaan antara manajemen dan karyawan," ujarnya.
Tak hanya karyawan, perjanjian ini juga penting untuk perusahaan, terutama di sektor produksi. "Intinya adalah agar supaya PT Smelting ini bisa beroperasi dengan lebih baik lagi. Dengan operasi yang aman, selamat dan berkelanjutan," katanya.
Baca Juga:THR Belum Juga Cair? Ini Cara Lapor di Disnakertrans Jatim
Paling penting lagi menurut Tony Welas, PT Smelting bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
Ketua Serikat Karyawan Smelting (SKS), Priatma Oktiawan saat acara penandatanganan mengungkapkan, perjanjian ini mencakup sejumlah aspek, di antaranya kesehatan, pendidikan, dan kesejahteran karyawan.
Priatma menyebut perjanjian kerja ini penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman para pekerja.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif Maslichan yang hadir dalam penandatanganan tersebut mengatakan, Pemkan memiliki Perda agar perusahaan yang ada di Gresik menyerap tenaga kerja sekitar.
"Kami mendorong implementasi Perda Nomor 71, yang mengamanatkan bahwa 60 persen tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Gresik harus berasal dari warga setempat," kata Alif.
Baca Juga:Dua Sungai Meluap, Banjir Gresik Semakin Meluas di 7 Kecamatan
Untuk itu, pihaknya mengeklaim telah meminta perusahaan untuk melaporkan data karyawan ke dinas terkait.
- 1
- 2